Rabu, 26 Januari 2011

PEDOMAN PEMANFAATAN LAHAN GAMBUT UNTUK BUDIDAYA KELAPA SAWIT

Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit merupakan pedoman yang dijadikan dasar untuk melakukan usaha budidaya yang berada di kawasan lahan gambut tentang Pengelolaan Kawasan Lindung yang antara lain menetapkan bahwa “Kriteria kawasan bergambut adalah tanah bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat dibagian hulu sungai dan rawa”.


tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit adalah :
1. Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sumber dalam penyediaan devisa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
2. Lahan gambut memiliki peran penting terhadap kelestarian lingkungan dalam kehidupan yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit ;
3. Pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit dapat dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lahan gambut sehingga tidak menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit, lahan gambut yang dapat digunakan untuk budidaya kelapa sawit harus memenuhi kriteria:


1. Berada pada kawasan budidaya
Kawasan budidaya dimaksud dapat berasal dari kawasan hutan yang telah dilepas dan/atau areal penggunaan lain (APL) untuk usaha budidaya kelapa sawit.


2. Ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 (tiga) meter
Lahan gambut yang dapat digunakan untuk budidaya kelapa sawit:
2.1 dalam bentuk hamparan yang mempunyai ketebalan gambut kurang dari 3 (tiga) meter; dan
2.2 proporsi lahan dengan ketebalan gambutnya kurang dari 3 (tiga) meter minimal 70% (tujuh puluh prosen) dari luas areal yang diusahakan.


3. Lapisan tanah mineral di bawah gambut
Substratum menentukan kemampuan lahan gambut sebagai media tumbuh tanaman. Lapisan tersebut tidak boleh terdiri atas pasir kuarsa dan tanah sulfat masam.


4. Tingkat kematangan gambut
Areal gambut yang boleh digunakan adalah gambut matang (saprik) dan gambut setengah matang (hemik) sedangkan gambut mentah dilarang untuk pengembangan budidaya kelapa sawit.


5. Tingkat kesuburan tanah
Tingkat kesuburan tanah dalam kategori eutropik, yaitu tingkat kesuburan gambut dengan kandungan unsur hara makro dan mikro yang cukup untuk budidaya kelapa sawit sebagai pengaruh luapan air sungai dan/atau pasang surut air laut. (hukmas dj bun).


Sumber : Deptan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar